Research Repository

Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Show simple item record

dc.contributor.author Saragih, Helmi Dahyar Nawar
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:14:30Z
dc.date.available 2020-03-01T10:14:30Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1307
dc.description.abstract Hak Angket dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Jo. Pasal 164 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib merupakan hak penyelidikan DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan suatua undang-undang. pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tersebut menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami Pengaturan Hukum Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 199 sampai Pasal 209 UU MD3 Jo. Pasal 164 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 169 sampai Pasal 177 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kedudukan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi secara Konstitusional mendapatkan suatu pembaharuan, di mana hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXV/ 2017 yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang masuk dalam ranah eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti pada kepolisian. Analisis kedudukan hak angket dewan perwakilan rakyat republik indonesia terhadap komisi pemberantasan korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 keudukan hak angket tersebut sah dan KPK tepat merupakan lembaga yang berada dalam kekuasaan eksekutif dan sah menjadi objek hak angket dari DPR RI hanya sebatas pada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yaitu pada tugas peyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. en_US
dc.subject Hak Angket, en_US
dc.subject DPR RI, en_US
dc.subject KPK en_US
dc.title Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account