Abstract:
Hak Angket dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Jo. Pasal 164 ayat (3) Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata
tertib merupakan hak penyelidikan DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap
pelaksanaan suatua undang-undang. pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh
Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 3 UU No 30 Tahun
2002 dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Dalam
Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tersebut menyatakan bahwa KPK merupakan
lembaga eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif,
yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library
research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder
dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami Pengaturan Hukum Tentang Hak
Angket Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 79
ayat (1), ayat (3) dan Pasal 199 sampai Pasal 209 UU MD3 Jo. Pasal 164 ayat (1),
ayat (3) dan Pasal 169 sampai Pasal 177 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kedudukan Hak
Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi secara Konstitusional mendapatkan suatu pembaharuan,
di mana hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXV/
2017 yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang masuk dalam
ranah eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan seperti pada kepolisian. Analisis kedudukan hak angket dewan
perwakilan rakyat republik indonesia terhadap komisi pemberantasan korupsi
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 keudukan hak
angket tersebut sah dan KPK tepat merupakan lembaga yang berada dalam
kekuasaan eksekutif dan sah menjadi objek hak angket dari DPR RI hanya sebatas
pada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK
yaitu pada tugas peyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.