Research Repository

Putusan Bebas Terhadap Pengamen Jalanan Atas Tuduhan Pembunuhan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan No. 131 Pk/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Azhara, Novia
dc.date.accessioned 2020-11-18T02:33:42Z
dc.date.available 2020-11-18T02:33:42Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12994
dc.description.abstract Penjatuhan putusan bebas hendaknya harus didukung dengan bukti-bukti yang ada. Pertimbangan hakim memegang peranan yang penting dalam putusan bebas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembunuhan secara bersama-sama menurut KUHP, bagaimana dasar hakim menetapkan putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama, serta bagaimana analisis hukum putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum tentang pembunuhan secara bersama-sama menurut KUHP diatur dalam beberapa Pasal, yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP yang mengisyaratkan adanya perbuatan pengeroyokan yang, Pasal 358 ayat (2) KUHP. Dasar hakim menetapkan putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama didasarkan beberapa pertimbangan, yakni pertimbangan terhadap adanya intimidasi, penyiksaan dan tidak ada pendampingan penasihat hukum, pertimbangan terhadap dibebaskannya terdakwa lainnya, pertimbangan terhadap melewatinya batas tenggang waktu yang diajukan, serta pertimbangan terhadap kurangnya cukup bukti dan tidak ada satu orang saksipun yang melihat Para Terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban. Analisis hukum putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama maka peneliti menganalisis bahwa hakim memberikan penjatuhan putusan bebas adalah merujuk pada pertimbanganpertimbangan hukum terkait bahwa perbuatan pelaku bukanlah perbuatan yang murni mereka lakukan, sebab para pelaku berdasarkan bukti baru yang diajukan, bahwa diketahui pelaku pembunuhan sesungguhnya bukanlah mereka yang saat ini diadili, sehingga putusan bebas layak diberikan kepada para pelaku. Terlebih lagi bahwa para pelaku yang diadili dalam perkara ini ternyata diketahui masih dibawah umur, sehingga hakim seharusnya pada tingkat pertama dalam lebih menekankan pada prinsip keadilan restroaktif terhadap anak, sekalipun anak telah melakukan pembunuhan en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.subject Pengamen en_US
dc.subject Pembunuhan Secara Bersama-Sama en_US
dc.title Putusan Bebas Terhadap Pengamen Jalanan Atas Tuduhan Pembunuhan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan No. 131 Pk/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account