Abstract:
Penjatuhan putusan bebas hendaknya harus didukung dengan bukti-bukti
yang ada. Pertimbangan hakim memegang peranan yang penting dalam putusan
bebas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang
pembunuhan secara bersama-sama menurut KUHP, bagaimana dasar hakim
menetapkan putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan
secara bersama-sama, serta bagaimana analisis hukum putusan bebas terhadap
pengamen jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data
melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum tentang
pembunuhan secara bersama-sama menurut KUHP diatur dalam beberapa Pasal,
yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) Ke-3
KUHP yang mengisyaratkan adanya perbuatan pengeroyokan yang, Pasal 358
ayat (2) KUHP. Dasar hakim menetapkan putusan bebas terhadap pengamen
jalanan atas tuduhan pembunuhan secara bersama-sama didasarkan beberapa
pertimbangan, yakni pertimbangan terhadap adanya intimidasi, penyiksaan dan
tidak ada pendampingan penasihat hukum, pertimbangan terhadap dibebaskannya
terdakwa lainnya, pertimbangan terhadap melewatinya batas tenggang waktu yang
diajukan, serta pertimbangan terhadap kurangnya cukup bukti dan tidak ada satu
orang saksipun yang melihat Para Terpidana melakukan pembunuhan terhadap
korban. Analisis hukum putusan bebas terhadap pengamen jalanan atas tuduhan
pembunuhan secara bersama-sama maka peneliti menganalisis bahwa hakim
memberikan penjatuhan putusan bebas adalah merujuk pada pertimbanganpertimbangan
hukum terkait bahwa perbuatan pelaku bukanlah perbuatan yang
murni mereka lakukan, sebab para pelaku berdasarkan bukti baru yang diajukan,
bahwa diketahui pelaku pembunuhan sesungguhnya bukanlah mereka yang saat
ini diadili, sehingga putusan bebas layak diberikan kepada para pelaku. Terlebih
lagi bahwa para pelaku yang diadili dalam perkara ini ternyata diketahui masih
dibawah umur, sehingga hakim seharusnya pada tingkat pertama dalam lebih
menekankan pada prinsip keadilan restroaktif terhadap anak, sekalipun anak telah
melakukan pembunuhan