Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, berbagai aturan hukum berdiri untuk
membentengi hak-hak seseorang, akan tetapi hal demikian tidak menjadikan
indonesia sebagai negara yang bebas dari kasus kriminalitas, kejahatan pencurian
pembobolan rumah kerap terjadi di tengah masyarakat, dengan berbagai modus
dan salah satunya dilakukan oleh pelaku residivis. Yang melatar belakangi faktor
ekonomi dan lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus pelaku
residivis pencurian pembobolan rumah serta mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian pembobolan rumah, dan agar
mengetahui upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan pencurian
pembobolan rumah yang dilakukan oleh pelaku residivis.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer melalui wawancara dan
didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa kejahatan pencurian
pembobolan rumah terjadi akibat beberapa faktor antara lain faktor ekonomi dan
faktor lingkungan. Oleh karena itu pihak aparatur penegak hukum baik kepolisian
maupun badan eksekutif untuk melakukan upaya-upaya secara kriminologi
dengan cara represif yaitu upaya masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
dapat dilakukan secara represif melalui sistem peradilan pidana. Upaya
pennggulangan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat represif
sesudah kejahatan terjadi dan upaya preventif adalah cara melakukan suatu usaha
yang positif, serta cara untuk menciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi,
lingkungan juga kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam
pembangunan dan bukan sebaliknya seperti menimbulkan ketegangan-ketegangan
sosial yang mendorong timbulnya perbuatan yang menyimpang. Sehingga agar
kejahatan pencurian pembobolan rumah khususnya diwilayah Polsek Medan Barat
bisa berkurang sehingga dapat menimbulkan ketentraman dan kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat.