Research Repository

Pelaksanaan Pengawasan Hakim Pengawas Atas Putusan Yang Telah Dieksekusi Dalam Perkara Pidana Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Blangkejeren)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Anggara Pramana
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:07:44Z
dc.date.available 2020-03-01T10:07:44Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1292
dc.description.abstract Pasal 280 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana, atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. KUHAP titak memberikan aturan jelas terkait dengan pelaksanaan dari tugas Hakim Pengawas dan Pengamat di suatu pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika. Untuk mengetahui hambatan hakim pengawas dalam melakukan pelaksanaan atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggunakan data kewahyuan, data primer, dan data skunder dengan alat pengumpulan data yaitu yaitu wawancara dengan Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Blangkejeren dan data dari kepustakaan (Library Research) dengan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan pengawasan Hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika pelaksanaannya dimulai adanya penunjukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menghunjuk satu hakim pengawas, lalu berdasarkan surat tersebut Hakim Wasmat melaksanakan tugasnya datang ke Lapas untuk melihat segala bentuk kondisi dari narapidana yang sudah dieksekusi dari segi subjeknya, sarana dan prasarana Lapas. Hambatan Hakim pengawas dalam melakukan pelaksanaan pengawasan atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika mencakup Kesibukan Hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Jumlah hakim pengawas dan pengamat di daerah Pengadilan Negeri Blangkejeren belum memadai, tidak adanya berita acara eksekusi yang diberikan oleh Jaksa kepada Hakim Wasmat. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika adalah Lebih memaksimalkan waktu terhadap pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Blangkejeren, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Lapas untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan pengamatan. en_US
dc.subject Pengawasan dan Pengamatan Hakim Pengawas en_US
dc.subject Eksekusi, en_US
dc.subject Narkotika. en_US
dc.title Pelaksanaan Pengawasan Hakim Pengawas Atas Putusan Yang Telah Dieksekusi Dalam Perkara Pidana Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Blangkejeren) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account