Abstract:
Pasal 280 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Hakim
pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian
bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, Hakim
pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi
ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku
narapidana, atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya. KUHAP titak memberikan
aturan jelas terkait dengan pelaksanaan dari tugas Hakim Pengawas dan Pengamat
di suatu pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui
pelaksanaan pengawasan hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi
dalam perkara narkotika. Untuk mengetahui hambatan hakim pengawas dalam
melakukan pelaksanaan atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara
narkotika. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan
hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum dengan
pendekatan yuridis empiris, yang menggunakan data kewahyuan, data primer, dan
data skunder dengan alat pengumpulan data yaitu yaitu wawancara dengan Hakim
Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Blangkejeren dan data dari
kepustakaan (Library Research) dengan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan pengawasan
Hakim pengawas atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika
pelaksanaannya dimulai adanya penunjukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk
menghunjuk satu hakim pengawas, lalu berdasarkan surat tersebut Hakim Wasmat
melaksanakan tugasnya datang ke Lapas untuk melihat segala bentuk kondisi dari
narapidana yang sudah dieksekusi dari segi subjeknya, sarana dan prasarana
Lapas. Hambatan Hakim pengawas dalam melakukan pelaksanaan pengawasan
atas putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika mencakup Kesibukan
Hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Jumlah hakim pengawas dan
pengamat di daerah Pengadilan Negeri Blangkejeren belum memadai, tidak
adanya berita acara eksekusi yang diberikan oleh Jaksa kepada Hakim Wasmat.
Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Hakim pengawas atas
putusan yang telah dieksekusi dalam perkara narkotika adalah Lebih
memaksimalkan waktu terhadap pengawasan dan pengamatan di Lembaga
Pemasyarakatan Blangkejeren, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Lapas
untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan pengamatan.