Research Repository

Aspek Hukum Kenaikan Harga Gas Lpg 3kg Yang Dilakukan Oleh Pangkalan Terhadap Konsumen (Studi di Pangkalan Gas Misya)

Show simple item record

dc.contributor.author Baskoro, Gusti Agung
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:04:44Z
dc.date.available 2020-03-01T10:04:44Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1284
dc.description.abstract Peralihan Minyak Tanah ke Gas LPG dalam hal ini gas LPG 3Kg seharusnya menjadi salah satu kemajuan teknologi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3Kg kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen. Dalam hal ini pemerintah memberikan batasan harga yang merupakan aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera utara nomor 188.44/122/KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lpetroleum Gas tabung 3Kg di Provinsi Sumatera Utara menetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) Rp.16.000 di tingkat pangkalan, tetapi tidak sedikit pangkalan yang menjualnya seharga Rp.18.000. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penetapan hargagas LPG 3Kg, dan untuk mengkaji akibat hukum bagi pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi serta untuk mengkaji perlindungan konsumen pada setiap konsumen yang membeli gas LPG 3Kg dengan harga Rp.18.000. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder dan disimpulkan dalam uraian kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa penetapan harga eceran tertinggi menurut aturan adalah Rp.16.000 pada setiap pangkalan tetapi pangkalan Gas Misya berdasarkan sumber data primer menjualnya dengan harga Rp.18.000. Bahwa akibat hukum yang dapat diterima oleh pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi dapat berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Bahwa perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan gas yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan hakhak konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. en_US
dc.subject Aspek Hukum en_US
dc.subject Kenaikan Harga en_US
dc.subject Gas LPG 3Kg en_US
dc.subject Pangkalan, en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title Aspek Hukum Kenaikan Harga Gas Lpg 3kg Yang Dilakukan Oleh Pangkalan Terhadap Konsumen (Studi di Pangkalan Gas Misya) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account