Abstract:
Peralihan Minyak Tanah ke Gas LPG dalam hal ini gas LPG 3Kg
seharusnya menjadi salah satu kemajuan teknologi yang bisa dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3Kg
kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan
pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada
konsumen. Dalam hal ini pemerintah memberikan batasan harga yang merupakan
aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada
konsumen. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera utara nomor
188.44/122/KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lpetroleum
Gas tabung 3Kg di Provinsi Sumatera Utara menetapkan dengan Harga Eceran
Tertinggi selanjutnya disebut (HET) Rp.16.000 di tingkat pangkalan, tetapi tidak
sedikit pangkalan yang menjualnya seharga Rp.18.000. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji penetapan hargagas LPG 3Kg, dan untuk mengkaji akibat hukum
bagi pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi serta untuk mengkaji
perlindungan konsumen pada setiap konsumen yang membeli gas LPG 3Kg
dengan harga Rp.18.000.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder dan
disimpulkan dalam uraian kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa penetapan harga eceran
tertinggi menurut aturan adalah Rp.16.000 pada setiap pangkalan tetapi
pangkalan Gas Misya berdasarkan sumber data primer menjualnya dengan harga
Rp.18.000. Bahwa akibat hukum yang dapat diterima oleh pangkalan yang
menaikan harga eceran tertinggi dapat berupa sanksi administratif, pidana,
maupun perdata. Bahwa perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan gas
yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan hakhak
konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999.