Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Produk Elektronik Yang Dipasarkan Tidak Mencantumkan Petunjuk Penggunaan Barang Dalam Bahasa Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Azy, Donie Purnomo
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:56:42Z
dc.date.available 2020-03-01T09:56:42Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1269
dc.description.abstract Banyak beredarnya elektronik yang tidak mencantumkan petunjuk penggunaan bahasa Indonesia ini jelas akan mempersulit konsumen dalam memahami dan menggunakan produk elektronik yang telah di belinya. Konsumen akan merasa rugi secara materil dan tidak dapat menggunakan elektronik tersebut secara maksimal serta dalam penggunaannya bisa berdampak fatal (mengancam keselamatan konsumen), karena produk elektronik tersebut hanya mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia, untuk mengetahui akibat hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia, dan untuk mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen akibat produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2015 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Akibat hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia tercantum pada Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Konsumen yang menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Serta Proses pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen akibat produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui: Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject , Produk Elektronik en_US
dc.subject Petunjuk Penggunaan. en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Produk Elektronik Yang Dipasarkan Tidak Mencantumkan Petunjuk Penggunaan Barang Dalam Bahasa Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account