Abstract:
Banyak beredarnya elektronik yang tidak mencantumkan petunjuk
penggunaan bahasa Indonesia ini jelas akan mempersulit konsumen dalam
memahami dan menggunakan produk elektronik yang telah di belinya. Konsumen
akan merasa rugi secara materil dan tidak dapat menggunakan elektronik tersebut
secara maksimal serta dalam penggunaannya bisa berdampak fatal (mengancam
keselamatan konsumen), karena produk elektronik tersebut hanya mencantumkan
petunjuk penggunaan dalam bahasa asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak
mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia, untuk
mengetahui akibat hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak
mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia, dan untuk
mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen akibat produk
elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang
dalam Bahasa Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap
produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan
barang dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2015 tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna
Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Akibat
hukum terhadap produk elektronik yang dipasarkan tidak mencantumkan petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa indonesia tercantum pada Pasal 8 ayat (1) huruf
j UU Konsumen yang menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Serta Proses pelaksanaan
penyelesaian sengketa konsumen akibat produk elektronik yang dipasarkan tidak
mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia dapat
dilakukan melalui: Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan, Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan.