Abstract:
Kepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan
dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat
dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer.
Terhadap tanggung jawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu
komplementer bertanggung jawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya
sebatas pemasukannya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimna sekutu
komanditer dapat dinyatakan pailit secara bersama-sama serta apakah putusan
Hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi sekutu komanditer yang dinyatakan
pailit.
Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian normatif, menggunakan
sifat penlitian desktiptif analitis, kemudian akan mengacu kepada sumber data
sekunder yang akan diolah dengan alat pengumpul data berupa buku-buku
perpustakaan dan hasil karya ilmiah lainnya, yang nantinya akan dianalisis dengan
memadukan data perpusatakaan dengan putusan pengadilan yang menjadi acuan
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini Kepailitan terhadap sekutu komanditer
dapat berakibat sampai keharta pribadinya jika ia terbukti ikut dalam
kepengurusan Persekutuan Komanditer sehari-hari. Dalam artian bahwa kedalam
ia sebagai sekutu Firma dan keluar sebagai sekutu komanditer. Artinya bahwa
makna kepailitan bagi sekutu komanditer ialah suatu wadah untuk menghidupkan
hak tagih dari kepailitan itu sendiri terhadap harta Persekutuan Komanditer
dimana terhadap sekutu komanditer kepailitan berlaku sebatas modal yang ia
setorkan kepada Persekutuan Komanditer. Namun jika terbukti turut melakukan
pengurusan perusahaan maka kepailitan akan menjangkau hingga keharta pribadi
sekutu komenditer. Dari pemaparan diatas dapat dipamahami bahwa secara
normatif menurut KUHD sekutu komanditer tidak bisa dinyatakan sebagai pihak
yang terlibat dalam kepailitan itu sendiri, dan tidak pula bisa disamakan dengan
para pihak yang terdapat dalam pasal 1132 Kitab undang-undang Hukum perdata
tentang pembagian secara seimbang atas utang persekutuan, hal ini karena ia
hanyalah bertanggungjawab kepada sekutu komplementer atau sekutu kerja dalam
perusahaan.