Abstract:
Sidik Jari (daktiloskopi) merupakan salah satu identifikasi yang latent
yang dipakai oleh pihak Kepolisian pada saat proses penyidikan guna nantinya
dijadikan sebagai alat bukti. sidik jari (daktiloskopi) pada dasarnya banyak
digunakan sebagai identitas pengenal seseorang yang dapat dijamin kepastian
hukumnya.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan Bapak
Misnan selaku Penyidik dari INAFIS (Automatic Finger Print Identification
System) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Besar Medan dan
data sekunder didapat dari literatur dab peraturan perundang-undangan terkait.
Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana
kekuatan sidik jari sebagai alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana
pembunuhan? 2). Bagaimana proses penggunaan sidik jari sebagai alat bukti
dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan? 3). Bagaimana hambatan
dalam penggunaan sidik jari sebagai alat bukti dalam proses penyidikan?
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Kekuatan sidik jari
sebagai alat bukti tidak dapat lagi dibantah keabsahannya, karena sidik jari
manusia berbeda-beda meskipun ada sedikit kemiripan tetapi tetap ada dan jelas
perbedaannya. 2). Proses penggunaan sidik jari sebagai alat bukti pada saat
penyidikan adalah sidik jari laten yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
tersebut diangkat lalu nantinya akan direkam dan dibandingkan kembali dengan
sidik jari yang ada di surat AK23, dimana saat perbandingan ini nantinya akan
diketahui sidik jari milik siapa, dan siapa yang dapat dicurigai/diduga sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut. 3). Hambatan dalam proses
penyidikan sidik jari ini adalah apabila TKP tersebut sudah terkontaminasi, maka
dikhawatirkan sidik jari laten yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang berada
di TKP memudar atau bahkan menghilang sehingga Penyidik susah
mengidentifikasi sidik jari laten tersebut.