Research Repository

Kajian Hukum Pidana Penyebaran Kebencian Yang Mengandung Unsur SARA di Media Sosial

Show simple item record

dc.contributor.author Christian S, Samuel
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:43:39Z
dc.date.available 2020-11-17T04:43:39Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12529
dc.description.abstract Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki. Belakangan ini marak pula kasus-kasus penyebaran kebencian yang demikian kental memuat unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perusakan rumah ibadah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, mengetahui faktor penyebab kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui penelusuran kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech) dilakukan melalui penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong. Faktor penyebab penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah tingginya nilai kebencian dalam diri pribadi seseorang terhadap orang lain karena persaingan usaha, pemilihan kepala daerah dan hal-hal lainnya sehingga memacu terbitnya penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial. Pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial seorang pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah meliputi adanya unsur kesengajaan (dolus) dan bukan kelalaian (culpa) yang dilakukan seorang pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, tidak adanya alasan peniadaan pidana terhadap perbuatan tersebut, serta perbuatan pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Penyebaran Kebencian en_US
dc.subject Unsur Sara Media Sosial en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Penyebaran Kebencian Yang Mengandung Unsur SARA di Media Sosial en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account