Abstract:
Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs
jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu
karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki.
Belakangan ini marak pula kasus-kasus penyebaran kebencian yang demikian
kental memuat unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perusakan rumah ibadah. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bentuk penyebaran kebencian yang mengandung
unsur sara di media sosial, mengetahui faktor penyebab kebencian yang
mengandung unsur sara di media sosial, mengetahui pertanggungjawaban pidana
bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisi kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui penelusuran
kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber
data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
meliputi studi kepustakaan atau studi dokumentasi.
Bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media
sosial berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang
Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech) dilakukan melalui penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan,
memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong. Faktor penyebab
penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah
tingginya nilai kebencian dalam diri pribadi seseorang terhadap orang lain karena
persaingan usaha, pemilihan kepala daerah dan hal-hal lainnya sehingga memacu
terbitnya penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial.
Pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur
sara di media sosial seorang pelaku penyebaran kebencian yang mengandung
unsur sara di media sosial adalah meliputi adanya unsur kesengajaan (dolus) dan
bukan kelalaian (culpa) yang dilakukan seorang pelaku penyebaran kebencian
yang mengandung unsur sara di media sosial, tidak adanya alasan peniadaan
pidana terhadap perbuatan tersebut, serta perbuatan pelaku penyebaran kebencian
yang mengandung unsur sara di media sosial adalah perbuatan yang melawan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik