Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Turut Serta Menyerahkan Pemberitahuan Pabean Yang Palsu Atau Dipalsukan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 641K/Pid.Sus/2014

Show simple item record

dc.contributor.author Asrianto, Putri
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:41:40Z
dc.date.available 2020-11-17T04:41:40Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12524
dc.description.abstract Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dikarenakan lemah dan kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku sehingga dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. Selain beberapa tindak pidana tersebut terdapat salah satu contoh tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana penyeludupan. Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan untuk memalsukan suatu hal agar mendapat keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pelaku turut serta menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui pertimbangan hukum Mejelis Hakim dalam putusan Mahkamh Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2014. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder) yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul datanya adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai perbuatan turut serta dalam tindakan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan di atur dalam KUHP dan Undang-Undang Kepabeanan yang digunakan dalam tindak pidana turut serta meyerahkan pemberitahuan pabean palsu atau dipalsukan. Dimana yang disoroti oleh hukum pidana tidak hanya mengenai tindak pidana pemalsuannya saja, melainkan juga mengenai kebersamaan beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Turut Serta Pemalsuan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Turut Serta Menyerahkan Pemberitahuan Pabean Yang Palsu Atau Dipalsukan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 641K/Pid.Sus/2014 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account