Abstract:
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dikarenakan lemah
dan kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku sehingga dapat merugikan orang
lain dan diri sendiri. Selain beberapa tindak pidana tersebut terdapat salah satu contoh
tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana penyeludupan.
Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan
yang bertujuan untuk memalsukan suatu hal agar mendapat keuntungan yang lebih besar
dari yang seharusnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pelaku turut serta
menyerahkan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui
sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta menyerahkan pemberitahuan pabean yang
palsu atau dipalsukan. Untuk mengetahui pertimbangan hukum Mejelis Hakim dalam
putusan Mahkamh Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2014. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder) yang
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Alat pengumpul datanya adalah studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaturan hukum
mengenai perbuatan turut serta dalam tindakan perbuatan menyerahkan pemberitahuan
pabean yang palsu atau dipalsukan di atur dalam KUHP dan Undang-Undang
Kepabeanan yang digunakan dalam tindak pidana turut serta meyerahkan
pemberitahuan pabean palsu atau dipalsukan. Dimana yang disoroti oleh hukum pidana
tidak hanya mengenai tindak pidana pemalsuannya saja, melainkan juga mengenai
kebersamaan beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Terdapat
beberapa pasal yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 55 dan 56 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan.