Research Repository

Pelaksanaan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. (Analisis Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg)

Show simple item record

dc.contributor.author Yamin, Debby Adetya
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:39:44Z
dc.date.available 2020-11-17T04:39:44Z
dc.date.issued 2017-09-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12522
dc.description.abstract Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana Denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena tidak banyak mengeluarkan biaya, bila tanpa disertai dengan penjara untuk yang tidak sanggup membayar.berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, salah satu sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi adalah pidana denda Tujuan penelitian ini adalah : Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku korupsi pada dana Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 dan Dana Batuan Keuangan Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan (BanGub) Tahun Anggaran 2012. Bagaimana upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Dana anggaran Tersebut. Bagaimana Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi pada dana Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 dan Dana Batuan Keuangan Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan (BanGub) Tahun Anggaran 2012. Dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Membebankan kepada pelaku untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.542.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah). Upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu menerapkan iktikad pemimpin yang baikdengan menerapkan prinsip-perinsi pengelolahan uang negara, penegakan fungsi pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran,memberikan tindakan tegas dan tanpa diskriminasi, serta adanya peran serta masyaraka. Analisis dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg. adalah menjatuhkan hukuman penjara dan denda kurang tepat karena tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korupsi, Dana Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) en_US
dc.title Pelaksanaan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. (Analisis Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account