Abstract:
Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pidana Denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena tidak
banyak mengeluarkan biaya, bila tanpa disertai dengan penjara untuk yang tidak
sanggup membayar.berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, salah satu sanksi pidana dalam tindak
pidana korupsi adalah pidana denda
Tujuan penelitian ini adalah : Bagaimana pertanggung jawaban pidana
terhadap pelaku korupsi pada dana Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2012 dan Dana Batuan Keuangan Pemerintahan Propinsi Sumatera
Selatan (BanGub) Tahun Anggaran 2012. Bagaimana upaya pencegahan Tindak
Pidana Korupsi pada Dana anggaran Tersebut. Bagaimana Analisis terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku korupsi pada dana Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2012 dan Dana Batuan Keuangan Pemerintahan Propinsi Sumatera
Selatan (BanGub) Tahun Anggaran 2012. Dan dijatuhkan dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Membebankan kepada pelaku untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.542.000,- (sepuluh juta lima ratus
empat puluh dua ribu rupiah). Upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu
menerapkan iktikad pemimpin yang baikdengan menerapkan prinsip-perinsi
pengelolahan uang negara, penegakan fungsi pengendalian atas perencanaan dan
pelaksanaan anggaran,memberikan tindakan tegas dan tanpa diskriminasi, serta
adanya peran serta masyaraka. Analisis dalam Putusan Pengadilan Negeri
Palembang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg. adalah menjatuhkan hukuman
penjara dan denda kurang tepat karena tidak akan memberikan efek jera terhadap
pelaku.