Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Istri Dalam Pemberian Hutang Suami Ketika Suami Meninggal Dunia

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Rini Nindi Irviyanti
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:37:14Z
dc.date.available 2020-11-17T04:37:14Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12520
dc.description.abstract Perjanjian hutang-piutang adalah perjanjian yang timbul tumbuh kembang dalam masyarakat.Ada berbagai macam perjanjian yang dilakukan di Indonesia. Hutang yang dilakukan oleh suami harus yang mana pemenuhan prestasi dari hutang tersebut menyangkut harta kekayaan bersama dalam perkawinan haruslah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari istri. Begitu juga sebaliknya jika hutang tersebut dilakukan oleh istri. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, internet, pendapat sarjana, dan bahan lain. Peraturan perundang-undangan yang tidak mencantumkan dengan jelas jenis-jenis hutang yang sering terjadi di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan yang jelas mengenai pelaksanaannya, akan tetapi mengenai kedudukan pemenuhan prestasi perjanjian hutang-piutang yang dilakukan oleh suami dengan persetujuan istri ketika suami meninggal dunia belum ada peraturan yang mengaturnya secara tegas. Terdapat beberapa aturan hukum positif yang sekiranya berhubungan dengan perjanjian hutang-piutang yang dilakukan suami dengan persetuan istri antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan hutang-piutang yang dilakukan oleh suami untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan keluarga berdasarkan hukum keperdataan menjadi tanggung jawab istri juga. Akan tetapi, tidak ada bunyi Pasal yang menegaskan langsung bahwa hal tersebut juga manjadi tanggung jawab istri. Berdasarkan hukum Islampemenuhan prestasi diambil dari kekayaan harta bersama, jika tidak mencukupi diambil dari harta kekayaan suami, jika tidak mencukupi juga diambil dari harta kekayaan istri. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam. Kewajiban istri sebagai ahli waris ketika suaminya meninggal dunia dalam pemenuhan prestasi pembayaran hutang pribadi yang dilakukan suaminya hanya sebatas banyaknya harta peninggalan, jika tidak mencukupi istri tidak berkewajiban membayarnya menggunakan harta kekayaan pribadinya. Jika tidak terbayar kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan almarhum dihadapan-Nya. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Istri en_US
dc.subject Pemberian Persetujuan en_US
dc.subject Hutang Suami, Meninggal Dunia en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Istri Dalam Pemberian Hutang Suami Ketika Suami Meninggal Dunia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account