Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12516
Title: Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Pusako Di Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
Authors: Oktari, Ayu
Keywords: Tanah Pusako;Peran Kerapatan Adat Nagari.
Issue Date: 20-Feb-2017
Abstract: Tanah pusako adalah harta peninggalan berupa tanah yg menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang. Di minangkabau tanah pusako dibagi menjadi dua yaitu tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah, tanah pusako tinggi tidak dapat dibagi-bagi karena tanah tersebut warisan dari nenek moyang turun-temurun dan milik kaum secara bersama sesuai dengan adat-istiadat minang kabau sejak dahulu, sedangkan tanah pusako rendah dapat dibagi karena tanah tersebut adalah hasil dari pencaharian oleh seseorang atau sepasang suami istri yang memang kelak akan diwariskan untuk anak-anak dan cucu mereka. Di sini yang sering terjadi sengketa adalah tanah pusako tinggi karena adanya kecemburuan sosial dari setiap anggota kaum yang mewarisi tanah tersebut merasa paling berhak memilikinya. Maka di sini mamak kepala waris, penghulu suku, ninik mamak Kerapatan Adat Nagari dituntut untuk menjadi penengah dan menyelesaikan sengketa tersebut dengan bijaksana untuk mewujudkan perdamaian diantara yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dari kerapatan adat nagari dalam sengketa kepemilikan tanah pusako di Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dan studi dokumentasi dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peran Kerapatan Adat Nagari adalah menyelesaikan sengketa adat dan istiadat dengan melakukan mediasi adat, yang dituju dari proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Kerapatan Adat Nagari hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak, sehingga keputusan yang di terbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah menyatakan tercapai atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai maka pihak yang bersengketa dapat melanjutkannya kejalur hukum yaitu Pengadilan Negeri yang berwenang.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12516
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.