Abstract:
Tanah pusako adalah harta peninggalan berupa tanah yg menjadi milik turun-temurun dari
nenek moyang. Di minangkabau tanah pusako dibagi menjadi dua yaitu tanah pusako tinggi dan
tanah pusako rendah, tanah pusako tinggi tidak dapat dibagi-bagi karena tanah tersebut warisan
dari nenek moyang turun-temurun dan milik kaum secara bersama sesuai dengan adat-istiadat
minang kabau sejak dahulu, sedangkan tanah pusako rendah dapat dibagi karena tanah tersebut
adalah hasil dari pencaharian oleh seseorang atau sepasang suami istri yang memang kelak akan
diwariskan untuk anak-anak dan cucu mereka. Di sini yang sering terjadi sengketa adalah tanah
pusako tinggi karena adanya kecemburuan sosial dari setiap anggota kaum yang mewarisi tanah
tersebut merasa paling berhak memilikinya. Maka di sini mamak kepala waris, penghulu suku,
ninik mamak Kerapatan Adat Nagari dituntut untuk menjadi penengah dan menyelesaikan
sengketa tersebut dengan bijaksana untuk mewujudkan perdamaian diantara yang bersengketa.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dari kerapatan adat nagari dalam sengketa
kepemilikan tanah pusako di Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah
permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dan studi dokumentasi dengan
mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peran Kerapatan Adat Nagari adalah
menyelesaikan sengketa adat dan istiadat dengan melakukan mediasi adat, yang dituju dari
proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Kerapatan Adat
Nagari hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak,
sehingga keputusan yang di terbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah menyatakan tercapai
atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai maka pihak yang
bersengketa dapat melanjutkannya kejalur hukum yaitu Pengadilan Negeri yang berwenang.