Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan Ditinjau Dari Kuh.Pidana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Kiki Dira Permata
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:26:30Z
dc.date.available 2020-11-17T04:26:30Z
dc.date.issued 2017-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12503
dc.description.abstract Tindak pidana asal usul perkawinan adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam KUHP. Perbuatan kejahatan asal usul perkawinan merupakan pengkaburan identitas diri seseorang harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 10 (sepuluh) bulan. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan kejahatan terhadap asalusul perkawinan dalam KUHP, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan asal-usul perkawinan, untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 937K/Pid/2013. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan tertuang dalam Bab XIII tentang Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan. Bab tersebut terdiri dari empat pasal yaitu 277, 278, 279, dan 280. Larangan perkawinan dengan penghalang yang sah secara khusus diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan asal-usul perkawinan terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) bulan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan kejahatan asal usul dalam melakukan perkawinan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa sehingga dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti dan bersalah tersebut. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Kejahatan, Asal Usul Perkawinan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan Ditinjau Dari Kuh.Pidana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account