Abstract:
Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015
tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), menyebutkan bahwa ujaran
kebencian harus dapat ditangani dengan baik dalam Surat Edaran Kepala
Kepolisian Nomor: SE/6/X/2015 tersebut tentang tindakan aparat penegak hukum
dalam lingkungan Polri dalam menangani kasus tindak pidana ujaran kebencian.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan tindak pidana
ujaran kebencian dengan pendekatan non penal, penerapan non penal dalam
penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut, serta faktor yang
mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran
kebencian di Polda Sumut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan,
dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penanganan tindak pidana
ujaran kebencian dengan mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran
kebencian dengan korban ujaran kebencian, serta mencari solusi perdamaian
antara pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang
akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat. Penerapan non penal dalam
penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut yakni berdasarkan
Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 meliputi penerapan pre-emtif
(penangkalan) dan preventif (pencegahan). Usaha-usaha yang dilakukan melalui
upaya pre-emtif ini yaitu dengan menanamkan nilai-nilai yang baik berupa
penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Serta penerapan upaya preventif
yang dilakukan polisi adalah seperti melakukan penjagaan, pengawasan, patroli,
dan razia. Faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan
tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut pada hakikatnya agar masalah
dapat berakhir dengan kedamaiman dan menghindari adanya dendam diantara
pelapor dan terlapor. Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan
sifat pemidanaan, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut
pendekatan hubungan Pelaku-Korban. Perdamaian yang dilakukan dalam
penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Subdit V/ Siber Ditreskrimsus
Polda Sumut tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat.