Research Repository

Perkembangan Kewenangan Praperadilan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Show simple item record

dc.contributor.author Sinaga, Yusub
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:24:14Z
dc.date.available 2020-11-17T04:24:14Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12496
dc.description.abstract Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek dari Praperadilan. Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Ketika Pasal 77 huruf a telah dibatalkan melalui putusannya, MK seakan menambahkan suatu norma mengenai objek baru dalam praperadilan yakni, penetapan tersangka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan kewenangan praperadilan setelah putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta untuk mengetahui pandangan pengadilan perkembangan kewenangan mengadilan praperadilan. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah dengan analisi kualitatif dengan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan memeriksa dan mengadili praperadilan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sah atau tidaknya suatu pengkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi; 2. Kewenangan memeriksa dan mengadili praperadilan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sah atau tidaknya suatu pengkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penetapan tersangka; sah atau tidaknya penggeledahan; sah atau tidaknya penyitaan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi; 3. Perluasan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili praperadilan ditambah menjadi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan adalah telah sesuai dengan konstitusi Negara republik Indonesia yang melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Dengan demikian dapat dihindari tindakan penyalahgunaan kewenangan yang kadang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi bisa dihindari. en_US
dc.subject Perkembangan Kewenangan en_US
dc.subject Praperadilan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Perkembangan Kewenangan Praperadilan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account