Abstract:
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf
a KUHAP tentang objek dari Praperadilan. Dalam amar putusannya, MK
memutus bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Ketika Pasal 77 huruf a telah dibatalkan melalui
putusannya, MK seakan menambahkan suatu norma mengenai objek baru dalam
praperadilan yakni, penetapan tersangka.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan
kewenangan praperadilan setelah putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta
untuk mengetahui pandangan pengadilan perkembangan kewenangan mengadilan
praperadilan. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah
dengan analisi kualitatif dengan sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa: 1.
Kewenangan memeriksa dan mengadili praperadilan sebelum adanya putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sah atau tidaknya suatu
pengkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi; 2.
Kewenangan memeriksa dan mengadili praperadilan setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sah atau tidaknya suatu
pengkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penetapan tersangka; sah atau
tidaknya penggeledahan; sah atau tidaknya penyitaan; sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian
atau rehabilitasi; 3. Perluasan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili
praperadilan ditambah menjadi sah atau tidaknya penetapan tersangka,
penggeledahan dan penyitaan adalah telah sesuai dengan konstitusi Negara
republik Indonesia yang melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Dengan
demikian dapat dihindari tindakan penyalahgunaan kewenangan yang kadang
dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi bisa dihindari.