Abstract:
Tindak pidana perdagangan orang di tempat perawatan tubuh merupakan
tindak pidana yang sangat kompleks sehinga sangat sulit untuk diberantas guna
menanggulangi, terstrukturnya para pelaku kejahatan ini yang membuat tempat
perawatan tubuh sebagai kedok untuk melakukan perdagangan manusia dengan
menjajakan perempuan yang sudah mereka jerat untuk melayani para lelaki
membuat aparat penegak hukum sulit untuk menanggulangi kejahatan ini, ketidak
kesadaran para korban kejahatan yang sudah diperdagangkan malalui iming-iming
bekerja ini membuat semakin sulitnya penanggulangan terhadap kejahatan yang
terjadi di dalam tempat perawatan tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang penanggulangan terhadap
tindak pidana trafficking dan mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana trafficking serta apa yang menjadi kendala dalam penanggulangan tindak
pidana trafficking. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat
deskriptif analisis yang mengarah kepada pendekatan yuridis empiris yang
mengambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan yang kurang dari aparat penegak
hukum dan pemerintah serta kurangnya perhatian terhadap kejahatan ini membuat
para pelaku dengan gampang menjadikan tempat perawatan tubuh sebagai modus
untuk melakukan perdagangan manusia. Pengawasan yang kurang terhadap
kejatahan ini membuat perdagangan manusia semakin sulit untuk ditanggulangi.