Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Pembentukan Desa Rahuning II Kecmatan Rahuning Kabupaten Asahan

Show simple item record

dc.contributor.author Surbakti, Edo Riyan
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:20:03Z
dc.date.available 2020-11-17T04:20:03Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12487
dc.description.abstract Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam wilayah kabupaten. Penelitian ini akan mengkaji pembentukan Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pengaturan tentang pembentukan desa Rahuning II, bagaimana mekanisme pembentukan desa Rahuning II, dan bagaimana kendala dari pembentukan desa Rahuning II Kecamatan Rahuning II Kabupaten Asahan ? Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditunjukan melalui wawancara pada pihakpihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan mekanisme serta kendala dalam pembentukan Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning kabupaten Asahan Pembentukan desa Rahuning II masih dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan. Hal ini disebabkan sewaktu berjalannya proses pembentukan Desa Rahuning II Undang-Undang tentang Desa belum ada. Mekanisme pembentukan desa Rahuning II dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa dan Pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan. Kendala dari pembentukan desa Rahuning II Kecamatan Rahuning II Kabupaten Asahan adalah sulitnya menentukan waktu untuk melakukan musyawarah karena masyarakat memiliki kepentingan dan urusan yang berbeda, terbaginya pendapat masyarakat, sehingga masyarakat yang suaranya kecil lebih memilih untuk bergabung dengan kecamatan lain di luar kecamatan Rahuning. Adanya kepentingan tertentu dari sebagian kecil masyarakat untuk mengambil kesempatan yang menguntungkan kelompoknya dalam pembentukan Desa Rahuning II dan adanya keinginan masyarakat yang terus mendesak pihak-pihak tertentu seperti Kepala Desa Rahuning dan BPD Desa Rahuning untuk merealisasikan pemekaran desa sehingga terbentuknya Desa Rahuning II. en_US
dc.subject Pembentukan Desa en_US
dc.subject Desa Rahuning, Kabupaten Asahan en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Pembentukan Desa Rahuning II Kecmatan Rahuning Kabupaten Asahan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account