Abstract:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada dalam wilayah kabupaten. Penelitian ini akan mengkaji pembentukan Desa
Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Permasalahan yang diajukan
adalah bagaimana pengaturan tentang pembentukan desa Rahuning II, bagaimana
mekanisme pembentukan desa Rahuning II, dan bagaimana kendala dari
pembentukan desa Rahuning II Kecamatan Rahuning II Kabupaten Asahan ?
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis
empiris, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditunjukan melalui wawancara pada pihakpihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan mekanisme serta
kendala dalam pembentukan Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning kabupaten Asahan
Pembentukan desa Rahuning II masih dilaksanakan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan. Hal ini disebabkan sewaktu
berjalannya proses pembentukan Desa Rahuning II Undang-Undang tentang Desa belum
ada. Mekanisme pembentukan desa Rahuning II dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi
sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa dan Pembentukan desa
dilakukan melalui Desa Persiapan. Kendala dari pembentukan desa Rahuning II Kecamatan
Rahuning II Kabupaten Asahan adalah sulitnya menentukan waktu untuk melakukan
musyawarah karena masyarakat memiliki kepentingan dan urusan yang berbeda, terbaginya
pendapat masyarakat, sehingga masyarakat yang suaranya kecil lebih memilih untuk
bergabung dengan kecamatan lain di luar kecamatan Rahuning. Adanya kepentingan
tertentu dari sebagian kecil masyarakat untuk mengambil kesempatan yang
menguntungkan kelompoknya dalam pembentukan Desa Rahuning II dan adanya keinginan
masyarakat yang terus mendesak pihak-pihak tertentu seperti Kepala Desa Rahuning dan
BPD Desa Rahuning untuk merealisasikan pemekaran desa sehingga terbentuknya Desa
Rahuning II.