Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Fotografi Dalam Bentuk Watermark Menutut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (Analisis Putusan Mahkmah Agung No. :013k/N/HAKI/2006

Show simple item record

dc.contributor.author i Aulia, Rizk
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:17:55Z
dc.date.available 2020-11-17T04:17:55Z
dc.date.issued 2017-02-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12483
dc.description.abstract Fotografi merupakan salah satu karya cipta yang termasuk dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam pelaksanaannya sangat sering terjadi pelanggaranpelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang disebut Fotografer. Hal yang sering terjadi adalah, kebanyakan para Fotografer tidak begitu mengetahui bahwa karyanya termasuk karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Permasalahan yang timbul sekarang adalah Bagaimana peraturan hukum terhadap pencipta karya fotografi dalam bentuk watermark, Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak pencipta karya fotografi dalam bentuk watermark, dan Bagaimana analisi putusan mahkammah agung No: 013K/N/HAKI/2006. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ciptaan karya fotografi yang dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya adalah ciptaannya sendiri, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang mengaturnya. Perlindungan yang diberikan kepada karya cipta fotografi dapat dilakukan secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa. Pemerintah telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan, tidak terkecuali pada ciptaan fotografi dengan tanda air atau watermark, selama tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak cipta fotografi dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) baik mengajukan gugatan secara perdata ataupun pidana, maupun melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan). en_US
dc.subject Perlindungan Watermark en_US
dc.subject Pencipta Karya Fotografi. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Fotografi Dalam Bentuk Watermark Menutut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (Analisis Putusan Mahkmah Agung No. :013k/N/HAKI/2006 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account