Abstract:
Fotografi merupakan salah satu karya cipta yang termasuk dilindungi oleh
Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Namun dalam pelaksanaannya sangat sering terjadi pelanggaranpelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari
seorang pencipta, yang disebut Fotografer. Hal yang sering terjadi adalah,
kebanyakan para Fotografer tidak begitu mengetahui bahwa karyanya termasuk
karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Permasalahan yang timbul
sekarang adalah Bagaimana peraturan hukum terhadap pencipta karya fotografi
dalam bentuk watermark, Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak pencipta
karya fotografi dalam bentuk watermark, dan Bagaimana analisi putusan
mahkammah agung No: 013K/N/HAKI/2006.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif kualitatif, yakni pendekatan dari sudut pandang menurut
ketentuan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ciptaan karya fotografi
yang dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya
adalah ciptaannya sendiri, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan
ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang mengaturnya. Perlindungan yang diberikan kepada karya cipta
fotografi dapat dilakukan secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan
pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan secara
represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk
menyelesaikan sengketa. Pemerintah telah menjamin adanya perlindungan hukum
terhadap suatu ciptaan, tidak terkecuali pada ciptaan fotografi dengan tanda air
atau watermark, selama tidak melanggar aturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak cipta fotografi dapat
dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) baik mengajukan gugatan secara
perdata ataupun pidana, maupun melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan).