Abstract:
Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui bagaimana proses
penyelidikan dan penyidikan, proses pembuktian terhadap hilangnya uang
nasabah terseabut, dan juga hambatan dalam menangani kasus hilangnya uang
nasabah dalam tabungan sebuah bank. Penelitian yang dilakukan dengan
wawancara atau penelitian ini bersikap deskriftif analisis yang bertitik beratkan
kepada penelitian hukum yuridis empiris dengan mengambil lokasi penelitian
pada kantor polisi di polresta Medan dengan bantuan buku karangan ilmiah dan
juga perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, pihak penyidik dalam melakukan
penyidikannya guna mengusut kasus hilangnya uang nasabah dalam tabungan
bank yang didalam proses penyidikan atau pemeriksaan pendahuluan yang
dilakukan penyidik, kemudin proses penyidikan lanjutan, dan penyerahan perkara.
Dalam proses pembuktian perkara juga dilakukan dengan sangat baik, meskipun
terdapat hambatan dalam melakukan penyidikan, ini merupakan suatu tantangan
yang harus dilalui oleh pihak kepolisian guna guna mengusut tuntas kasus
hilangnya uang nasabah dalam tabungan bank.
Proses penyidikan merupakan merupakan suatu tindakan pertama yang
dilakukan oleh aparat hukum untuk membuatterang suatu tindak pidanatermasuk
tindak pidana hilangnya uang nasabah dalam tabungan bank. Yang dimana
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak
pidana. Proses penyidikan di Indonesia dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dalam hal ini merupakan salah satu ujung tombak dari upaya
pemerintah untuk menciptakan supremasi hukum yang setegak-tegaknya dimana
bertujuan untuk terciptanya hukum yang adil, jujur dan merata.