Research Repository

Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Analisis Putusan Nomor.140/Pid.Sus-Lh/2016/Pn.Sbg)

Show simple item record

dc.contributor.author Panggabean, Adi Saputra
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:55:19Z
dc.date.available 2020-11-17T03:55:19Z
dc.date.issued 2017-02-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12451
dc.description.abstract Hakim merupakan penegak hukum yang pelaksanaan tugasnya harus merdeka dan mandiri, yang mana dalam menjatuhkan putusan suatu perkara hakim harus dengan seadil-adilnya dan harus mempertimbangkan apa yang terjadi di hadapan ruang sidang dan putusan tersebut harus tidak mencederai hukum dan keadilan di Negara Indonesia. Sejalan dengan itu, maka hakim dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pun harus memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak mencederai hukum yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan juga ingin mengetahui bentuk-bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, dan mengetahui analisis putusan yang diberikan oleh hakim dalam nomor putusan 140/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sbg. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif data penelitian ini diperoleh dari data ekunder, alat pengumpul datanya studi dokumentasi. Penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Ada beberapa bentuk penyalahgunan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yaitu alat angkut yang digunakan dalam pengangkutan bahan bakar minyak seperti harus mobil tangki yang memenuhi standar dalam pengangkuta bahan bakar minyak, wadah yang menjadi tempat bahan bakar minyak bersubsidi bersifat mudah terbakar dan berpeluang dapat menimbulkan bahaya dan berdampak umum, jika seseorang tidak memiliki izin pengangkutan niaga oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan Instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), pengemudi yang menjalankan armada angkut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak dilatih dengan semestinya, mengkonsumsi minuman keras/mabuk atau obat-obatan terlarang serta melakukan kegiatan yang membahayakan. Dalam Putusan Nomor putusan 140/Pid.Sus-LH/2016/PN.Sbg hakim telah mempertimbangkan unsur Pasal 55 tersebut, dan unsur dalam pasal tersebut keseluruhan terpenuhi terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, namun hasil putusan yang ditetapkan hakim tidak sejalan dengan pertimbangan yang hakim pertimbangkan, sehingga mengakibatkan putusan yang di tetapkan hakim tidak memiliki efek jera baik kepada terdakwa maupun masyarakat Indonesia lainnya. en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Analisis Putusan Nomor.140/Pid.Sus-Lh/2016/Pn.Sbg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account