Abstract:
Mengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan
bertambah yang relatif sangat tinggi. Kebutuhan tempat usaha ialah salah satu hal
yang cukup berperan dalam mengembangkan usaha untuk kebutuhan hidupnya
seperti rumah toko (ruko). Perkembangan pembangunan maupun perekonomian
yang terjadi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit salah satu hal rentannya
atau akan seringnya masalah yang akan terjadi. Pengetahuan masyarakat akan
hukum yang masih terbilang minim pun sering menjadi masalah ataupun sengketa
pada perjanjian sewa menyewa. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
Pemahaman masyarakat terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko)
secara lisan, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa
menyewa rumah toko (ruko) secara lisan, dan bagaimana perlindungan hukum
terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
deskriptif yaitu penelitian yang berorientasi untuk menggambarkan secara
sistematik dan akurat fakta serta karakteristik mengenai populasi atau menangani
bidang tertentu yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh
subjek penelitian. Dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa
dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa pemahaman
masyarakat terhadap perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara lisan,
masyarakat masih asing dengan aturan yang berlaku untuk perjanjian sewa
menyewa tersebut, masyarakat masih berfikiran bahwa perjanjian hanya akan
timbul jika tertulis, padahal seperti yang diketahui bahwa perjanjian secara lisan
juga diakui di Indonesia. Mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masingmasing
pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa secara lisan masih
sering melakukan ingkar, artinya masih ditemukan permasalahan tidak
terpenuhinya hak dan tidak dilakukannya kewajiban. Perlindungan hukum
perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) di atur dalam ketentuan Pasal 1570
dan Pasal 1571 KUHPerdata, yang diperoleh masyarakat jika bercermin pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya sangat terlindungi, tetapi
pengetahuan masyarakat yang masih sangat minim sering menjadi masalah pada
pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa secara lisan.