Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Dengan Sistem Potongan Harga Atas Suatu Produk Di Kota Medan (Studi Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Satrio, Abdul Fajar
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:52:18Z
dc.date.available 2020-11-17T03:52:18Z
dc.date.issued 2017-02-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12447
dc.description.abstract Persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pada dasarnya pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk dan/atau jasa ataupun dalam hal membuat sistem potongan harga secara tersendiri, melainkan harga tercipta melalui mekanisme pasar berdasarkan ekuilibrium permintaan dan penawaran (supply and demand). Penentu harga merupakan harga dari satu produsen/pelaku usaha yang menjadi penentu harga terhadap suatu produk oleh produsen/pelaku usaha sejenis lainnya atau serupa. Pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan yang membuat pelaku usaha lain dalam pangsa pasar yang sama menjadi lemah di pasar bersangkutan. Pelaksanaan pembuatan sistem potongan harga di kalangan pelaku usaha sering menimbulkan permasalahan yang cukup mendapat perhatian serius khususnya di Kota Medan, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan, menjadi percontohan dalam pengawasan persaingan usaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan perlindungan hukum pelaku usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk, wewenang KPPU Kota Medan melindungi pelaku usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk di Kota Medan, serta upaya KPPU Kota Medan dalam mengatasi kendala terhadap perlindungan hukum pelaku usaha perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ketentuan perlindungan hukum pelaku usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk yaitu diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian tertutup dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Wewenang KPPU Kota Medan melindungi pelaku usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk di Kota Medan diantaranya kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pihak yang dirugikan untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat tersebut serta Upaya KPPU yaitu dengan melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pelaku Usaha Potongan Harga. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Dengan Sistem Potongan Harga Atas Suatu Produk Di Kota Medan (Studi Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account