Abstract:
Persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan
dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pada
dasarnya pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk
dan/atau jasa ataupun dalam hal membuat sistem potongan harga secara tersendiri,
melainkan harga tercipta melalui mekanisme pasar berdasarkan ekuilibrium permintaan
dan penawaran (supply and demand). Penentu harga merupakan harga dari satu
produsen/pelaku usaha yang menjadi penentu harga terhadap suatu produk oleh
produsen/pelaku usaha sejenis lainnya atau serupa. Pelaku usaha yang mempunyai
posisi dominan yang membuat pelaku usaha lain dalam pangsa pasar yang sama
menjadi lemah di pasar bersangkutan. Pelaksanaan pembuatan sistem potongan harga di
kalangan pelaku usaha sering menimbulkan permasalahan yang cukup mendapat
perhatian serius khususnya di Kota Medan, sehingga Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan, menjadi percontohan dalam
pengawasan persaingan usaha.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan perlindungan hukum pelaku
usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk,
wewenang KPPU Kota Medan melindungi pelaku usaha dalam perdagangan dengan
sistem potongan harga terhadap suatu produk di Kota Medan, serta upaya KPPU Kota
Medan dalam mengatasi kendala terhadap perlindungan hukum pelaku usaha
perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta alat pengumpul data yang
digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ketentuan perlindungan hukum pelaku usaha dalam
perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk yaitu diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang
melakukan perjanjian tertutup dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Wewenang KPPU Kota Medan melindungi
pelaku usaha dalam perdagangan dengan sistem potongan harga terhadap suatu produk
di Kota Medan diantaranya kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pihak yang
dirugikan untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat tersebut serta
Upaya KPPU yaitu dengan melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha.