Research Repository

Mekanisme Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap (Studi di Pengadilan Negeri Stabat)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Inda Permata Sari
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:50:41Z
dc.date.available 2020-11-17T03:50:41Z
dc.date.issued 2017-04-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12445
dc.description.abstract Pasal 18 KUHAP yang pada dasarnya mengatakan bahwa untuk melakukan penangkapan ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka serta menyebutkan alasan penangkapan dan uraian tentang perkara kejahatan disangkakan dan tempat seseorang itu diperiksa. Faktanya terdapat suatu perkara yang terjadi pada Devi Syahputra ia ditangkap tanpa memperlihatkan surat serta tanpa surat perintah penangkapan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap, mekanisme pemberian rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap dan hambatan yang dihadapi hakim dalam memberi rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan jenis yuridis empiris sementara data yang diambil adalah data primer dan data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Sapri Tarigan dan didukung dengan penelusuran melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab rehabilitasi dan ganti kerugian dikarenakan pihak kepolisian salah mengenai seseorang yang ditangkap dan kesalahan jaksa dalam menuntut seseorang yang menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian. Mekanisme pemberian rehabilitasi dilakukan dan dicantumkan dalam putusan pidana pada Pengadilan Negeri dab tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan meskipun persidangan pidana sedang berjalan dan bisa pula setelah adanya putusan Pengadilan. Dalam Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 menegaskan “Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya telah mendapat kekuatan hukum tetap”. Hakim dalam memberikan rehabilitasi dan ganti kerugian tidak memiliki hambatan apapun karena sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP. en_US
dc.subject Ganti Kerugian en_US
dc.subject Penangkapan en_US
dc.title Mekanisme Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap (Studi di Pengadilan Negeri Stabat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account