Abstract:
Pasal 18 KUHAP yang pada dasarnya mengatakan bahwa untuk melakukan
penangkapan ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu pelaksanaan tugas penangkapan
dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat
tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas tersangka serta menyebutkan alasan penangkapan dan uraian tentang perkara
kejahatan disangkakan dan tempat seseorang itu diperiksa. Faktanya terdapat suatu perkara
yang terjadi pada Devi Syahputra ia ditangkap tanpa memperlihatkan surat serta tanpa surat
perintah penangkapan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap, mekanisme pemberian
rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap dan hambatan yang dihadapi
hakim dalam memberi rehabilitasi dan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan jenis yuridis empiris
sementara data yang diambil adalah data primer dan data sekunder sehingga pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara dengan Sapri Tarigan dan didukung dengan penelusuran
melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab rehabilitasi dan ganti kerugian
dikarenakan pihak kepolisian salah mengenai seseorang yang ditangkap dan kesalahan jaksa
dalam menuntut seseorang yang menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian. Mekanisme
pemberian rehabilitasi dilakukan dan dicantumkan dalam putusan pidana pada Pengadilan
Negeri dab tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan meskipun persidangan pidana sedang
berjalan dan bisa pula setelah adanya putusan Pengadilan. Dalam Pasal 99 ayat (3) UU
Nomor 8 Tahun 1981 menegaskan “Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya
mendapat kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya telah mendapat kekuatan hukum
tetap”. Hakim dalam memberikan rehabilitasi dan ganti kerugian tidak memiliki hambatan
apapun karena sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP.