Abstract:
Perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, kecil dan menenengah telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Undang-Undang ini mengatur kreteria usaha yang dapat dikatakan
sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemberdayaan, pengembangan usaha,
pembiayaan dan kemitraan. Perlindungan ini didukung dengan peraturan
perundang-undangan lain yang lebih spesifik baik setara Undang-Undang yaitu
UU Perbankan, memberikan perlindungan dalam hal permodalan, UU Pemerintah
Daerah, mengatur tentang salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemda Kabupaten/Kota adalah memfasilitasi pengembangan Koperasi, UU
Penanaman Modal, Tentang Investasi baik dalam negeri maupun investasi asing
untuk UMKM dan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
memberikan perlindungan dari dumping dan juga mengatur tentang
penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan yang oleh perusahaan besar.
Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang
didukung dengan studi dokumen dan didukung dengan wawancara. Penelitian ini
mengambil lokasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Medan. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data
skunder, dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan tehnik
pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) merupakan usaha yang terbesar di Indonesia tidak terkecuali juga di
Kota Medan. Dampak persaingan usaha UMKM di Kota Medan menimbulkan
kecendrungan individu untuk melakukan inovatif, produktif, keagresifan bersaing
dan otonomi untuk memulai atau mengelola suatu usaha. Inovatif merupakan
persepsi dan aktivitas-aktivitas bisnis yang baru dan unik dan berusaha mencari
peluang baru, bersaing dengan upaya-upaya yang dilakukan pelaku UMKM untuk
mengungguli pesaingnya dan bekerja secara mandiri, membuat keputusan dan
mengambil tindakan untuk memajukan konsep bisnis.