Research Repository

Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Terhadap Penyedia Pelayanan Kesehatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI)”

Show simple item record

dc.contributor.author Nasir, Azwar Al-Fansuri
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:46:02Z
dc.date.available 2020-11-17T03:46:02Z
dc.date.issued 2017-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12437
dc.description.abstract Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Pelayanan Rumah Sakit yang kurang memadai menimbulkan keluhan masyarakat dan pasien terkait dengan program JKN. Berbagai macam keluhan berpangkal pada dua hal yaitu, pertama karena kurangnya sosialisasi tentang program JKN kepada masyarakat. Persoalan kedua adalah memang harus diakui masih adanya beberapa rumah sakit yang dianggap oleh masyarakat "menutup-nutupi" hak-hak peserta BPJS Kesehatan baik dilakukan secara sadar ataupun tidak disadari. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Empiris dengan penelitian data primer dan sekunder. Sedangkan yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu melakukan penggambaran terhadap hasil penelitian. Penelitian ini disamping memberikan gambaran, menuliskan, dan melaporkan suatu obyek atau suatu peristiwa juga akan mengambil kesimpulan umum dari masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa, pemerintah memberikan kesamaan layanan kepada masyarakat penerima bantuan iuaran (PBI) maupun Non PBI baik dari manfaat yang didapatkan maupun fasilitas. Pengawasan juga sama seperti Pelayanan tidak dibedakan, Pengawasan penyedia layanan kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.7/2016. Kendala yang dihadapi yaitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia pelayanan kesehatan dan peserta itu sendiri, upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan pengawasan secara masksimal oleh semua pihak yang terkait. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Pelayanan en_US
dc.title Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Terhadap Penyedia Pelayanan Kesehatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI)” en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account