Abstract:
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas
sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk itu
pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat
melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.
Pelayanan Rumah Sakit yang kurang memadai menimbulkan keluhan masyarakat
dan pasien terkait dengan program JKN. Berbagai macam keluhan berpangkal
pada dua hal yaitu, pertama karena kurangnya sosialisasi tentang program JKN
kepada masyarakat. Persoalan kedua adalah memang harus diakui masih adanya
beberapa rumah sakit yang dianggap oleh masyarakat "menutup-nutupi" hak-hak
peserta BPJS Kesehatan baik dilakukan secara sadar ataupun tidak disadari.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah
Yuridis Empiris dengan penelitian data primer dan sekunder. Sedangkan yang
menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu
melakukan penggambaran terhadap hasil penelitian. Penelitian ini disamping
memberikan gambaran, menuliskan, dan melaporkan suatu obyek atau suatu
peristiwa juga akan mengambil kesimpulan umum dari masalah yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa, pemerintah memberikan
kesamaan layanan kepada masyarakat penerima bantuan iuaran (PBI) maupun
Non PBI baik dari manfaat yang didapatkan maupun fasilitas. Pengawasan juga
sama seperti Pelayanan tidak dibedakan, Pengawasan penyedia layanan kesehatan
diatur secara tegas dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan No.7/2016. Kendala yang dihadapi yaitu banyaknya pelanggaran yang
dilakukan oleh penyedia pelayanan kesehatan dan peserta itu sendiri, upaya yang
dapat dilakukan antara lain memberikan pengawasan secara masksimal oleh
semua pihak yang terkait.