Abstract:
Benda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang
berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda
yang menjadi obyek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud,
maupun benda tak bergerak. Hal ini juga terjadi pada PT. Astra Credit Companies. Pada
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia memaparkan pihak leasor dan
konsumen dalam melakukan perjanjian leasing baik hak-hak yang diterima maupun
kewajiban yang harus dilaksanakan dan ketentuan sanksi yang berlaku. Dalam hal ini
ingin melihat sanksi yang dikenakan terhadap leasor pengalihan objek leasing kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan leasor
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan leasing di PT.
Astra Credit Companies, tanggung jawab lessor terhadap leasing, akibat hukum terhadap
pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau
menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dan studi
dokumentasi dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah
data dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan leasing di PT. Astra
Credit Companies sama halnya dengan pelaksanaan perjanjian leasing pada umumnya,
tetapi ada beberapa hal-hal khusus ketika melakukan pelaksanaan leasing, yaitu jenis
transaksi sewa guna usaha, nama dan alamat masing-masing pihak, nama, jenis, tipe, dan
lokasi penggunaan barang modal, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha,
angsuran pokok pembiayaan, masa sewa guna usaha. Akibat hukum yang terjadi terhadap
pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing terjadi akibat
tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak leasing dengan lessor sehingga akibat
hukum yang terjadi adalah hukuman pidana yang tercantum pada Pasal 36 UU No. 42
Tahun 1999 tentang Fidusia yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).. Oleh karena
itu, peraturan hukum tentang perjanjian leasing harus dilihat dan dikaitkan dengan
kontrak perjanjian yang disepakati sehingga tidak terjadi pemindah tanganan kepada
pihak ketiga yang tidak perlu, dan pihak-pihak yang melakukan perjanjian dapat patuh
terhadap kontrak perjanjian tersebut sampai selesainya perjanjian tersebut.