Research Repository

Kajian Yuridis Wasiat Kepada Orang Tua Angkat (Studi Komparatif Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam)

Show simple item record

dc.contributor.author Widyanti
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:41:40Z
dc.date.available 2020-11-17T03:41:40Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12431
dc.description.abstract Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Secara garis besar wasiat merupakan penghibahan harta dari seseorang kepada orang lain atau kepada beberapa orang sesudah meninggalnya yang menghibah tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan wasiat kepada orang tua angkat menurut KUHPerdata, untuk mengetahui ketentuan wasiat kepada orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui upaya hukum orang tua angkat terhadap hak wasiat yang diberikan oleh anak angkatnya. Metode yang dipergunakan adalah telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan wasiat kepada orang tua angkat menurut KUHPerdata harus berdasarkan apa yang dibuat oleh pewaris artinya pewaris telah membuat masing-masing bagian ahli waris, sehingga seorang pelaksana wasiat tidak berkuasa menunjuk seorang pengganti. Pelaksana wasiat merupakan tugas penting yang harus diketahui yang mana apabila ada perselisihan ia berkuasa untuk memajukan kepada hakim guna mempertahankan sahnya surat wasiat, pelaksana wasiat harus menyegel barang-barang warisan, jika di antara para ahli waris tidak ada yang hadir. Ketentuan wasiat kepada orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kompilasi hukum Islam yang sekarang menjadi acuan oleh Pengadilan agama bahwa anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Upaya hukum orang tua angkat terhadap hak wasiat yang diberikan oleh anak angkatnya adalah merupakan asas perlindungan hukum hak waris orangtua angkat terhadap harta peninggalan anak angkat, dapat menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). KHI dapat menjadi dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama untuk membuat putusan bagi orang-orang yang beragama Islam pencari keadilan, khususnya dalam pembagian harta peninggalan anak angkat kepada orangtua angkat yang disebut dengan “wasiat wajibah” yang tercantum dalam pasal 209 KHI. Dengan demikian, hak waris orangtua angkat dapat terlindungi oleh hukum positif di Indonesia en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.subject Orangtua Angkat en_US
dc.subject KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.title Kajian Yuridis Wasiat Kepada Orang Tua Angkat (Studi Komparatif Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account