Abstract:
Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke
orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam
saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat.
Secara garis besar wasiat merupakan penghibahan harta dari seseorang kepada
orang lain atau kepada beberapa orang sesudah meninggalnya yang menghibah
tersebut.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan wasiat kepada orang
tua angkat menurut KUHPerdata, untuk mengetahui ketentuan wasiat kepada
orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui upaya
hukum orang tua angkat terhadap hak wasiat yang diberikan oleh anak angkatnya.
Metode yang dipergunakan adalah telaah pustaka (library research) untuk
mentelaah data-data sekunder.
Hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan wasiat kepada orang tua
angkat menurut KUHPerdata harus berdasarkan apa yang dibuat oleh pewaris
artinya pewaris telah membuat masing-masing bagian ahli waris, sehingga
seorang pelaksana wasiat tidak berkuasa menunjuk seorang pengganti. Pelaksana
wasiat merupakan tugas penting yang harus diketahui yang mana apabila ada
perselisihan ia berkuasa untuk memajukan kepada hakim guna mempertahankan
sahnya surat wasiat, pelaksana wasiat harus menyegel barang-barang warisan, jika
di antara para ahli waris tidak ada yang hadir. Ketentuan wasiat kepada orang tua
angkat menurut Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau
orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi sebagai pengakuan
mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, hubungan antara anak angkat
dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat
wajibah. Kompilasi hukum Islam yang sekarang menjadi acuan oleh Pengadilan
agama bahwa anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat
wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209
ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Upaya hukum orang tua angkat terhadap hak
wasiat yang diberikan oleh anak angkatnya adalah merupakan asas perlindungan
hukum hak waris orangtua angkat terhadap harta peninggalan anak angkat, dapat
menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). KHI dapat
menjadi dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama untuk membuat putusan
bagi orang-orang yang beragama Islam pencari keadilan, khususnya dalam
pembagian harta peninggalan anak angkat kepada orangtua angkat yang disebut
dengan “wasiat wajibah” yang tercantum dalam pasal 209 KHI. Dengan
demikian, hak waris orangtua angkat dapat terlindungi oleh hukum positif di
Indonesia