Abstract:
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah merupakan perwujudan dari
kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan bagi para kreditor
pemegang hak tanggungan dalam hal harus dilakukan eksekusi. Eksekusi Hak Tanggungan
merupakan cara terakhir yang dilakukan oleh kreditor dalam mengatasi kredit macet. Hak
kreditor untuk menjual sendiri objek hak tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitor
cidera janji memberikan wewenang pada kreditor untuk menentukan nilai atau harga objek hak
tanggungan secara sepihak tanpa campur tangan debitor.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh
debitor terkait dengan penetapan nilai limit objek lelang eksekusi hak tanggungan. Penelitian
dilakukan dengan metode penelitian hukum deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian
yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak pada kepustakaan dan data
sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka. Data
Sekunder merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa, penetapan nilai limit objek lelang eksekusi Hak
Tanggungan harus ditentukan berdasarkan kepada penilaian atau penaksiran yang dilakukan
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga
dapat dipertanggungjawabkan. Debitor dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) kepada pengadilan, bilamana debitor merasa dirugikan dengan penetapan nilai limit
objek lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut. Lelang dapat dinyatakan batal oleh hakim
dalam hal fakta-fakta yang terungkap dipersidangan beserta bukti yang ada menunjukan bahwa
kreditor dalam menetatapkan harga limit jauh dari kewajaran dan tidak berdasarkan penilaian
yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Standar
Penilaian Indonesia (SPI)