Abstract:
Penelitian ini membahas tindak pidana kekerasan terhadapa anak yang
sering terjadi khuhusnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana anak
sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kekerasan
terhadap anak mempunyai banyak bentuk seperti kekerasan fisik, kekerasan
psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga. Adapun
peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum terhadap anak di
Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun, walaupun ada peraturan
perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi anak di Indonesia tidak
serta merta langsung dapat melindungi anak dari tindak pidana kekerasan karena
masih banyaknya kasus kekerasan yang dihadapi oleh anak.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana bagi pelaku korban kekerasan
dalam rumah tangga terhadap anak, serta peran Pusat kajian Perlindungan Anak
(PKPA) dalam memulihkan hak anak Korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan etode
yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan. Sumber
data yang digunakan diperoleh dari alat pengumpul data yang digunakan berupa
wawancara dari studi di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), sebuah
lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami faktor penyebab kekerasan
dalam rumah tangga diantaranya Persepsi orangtua dalam mendidik, Hubungan
suami istri yang tidak baik, Pemabuk, Narkoba, Media seksual / video mesum,
Tuntutan ilmu, Ekonomi. Adapun sanksi terhadap pelaku korban kekerasan dalam
rumah tangga mengacu pada Pasal 44-49 Undang-undang No. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sedangkan peran PKPA dalam memulihkan hak anak korban kekerasan dalam
rumah tangga adalah Konseling, Pemulihan keterampilan, Rehabilitasi, Penguatan
ke Orang Tua, memberikan pendampingan, Melakukan kerja sama dengan
Psikologis Universitas Sumatera Utara, Dari segi pemulihan kesehatan PKPA
bekerja sama dengan R.S Pirngadi dan R.S Bhayangkara (Brimob) Medan.