Research Repository

Kajian Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Bagi Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Karena Pewarisan

Show simple item record

dc.contributor.author Sitompul, Intan Anggraini
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:29:48Z
dc.date.available 2020-11-17T03:29:48Z
dc.date.issued 2017-02-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12421
dc.description.abstract Tanah merupakan peranan sentral dalam kehidupan manusia. Keberadaan tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia. Hubungan tanah dengan manusia sejak dulu mempunyai keterkaitan yang erat. Hak milik atas tanah adalah hak-hak yang memberikan wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakikinya. Hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok agrarian atau disebut dengan UUPA. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) ditentukan bahwa hak milik atas tanah dapat beralih dan dapat dialihkan. Terdapat di Pasal 21 ayat (1) dijelaskan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Warga Negara asing yang mempunyai warisan dan objeknya berada di Indonesia yaitu berupa tanah tidak dapat dimiliki oleh warga Negara Asing tersebut karna akan melanggar ketentuan Undang-Undang Pokok Agria Pasal 21 ayat (1) maka dari itu harta warisan tersebut haruslah dialihkan. Oleh karena itu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui peralihan hak milik atas tanah bagi ahli waris berkewarganegaraan asing karena pewarisan serta kedudukan dan akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh langsung dari studi kepustakaan. Warisan yang diperoleh oleh warga Negara asing berupa tanah yang objeknya berada di Indonesia tersebut haruslah di alihkan karena di dalam Undang-Undang Pokok Agraria sudah sangat dijelaskan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang boleh mempunyai hak milik atas tanah. Kedudukan ahli waris yang berkewarganegaan asing dalam sistem pewarisan tetap berhak menerima warisannya karena tidak ada satupun undang-undang yang melarang warga Negara asing memperoleh warisannya dari pewaris yang berbeda kewarganegaraannya dengan si ahli waris. Harta warisan yang berupa tanah tadi haruslah dialihkan oleh warga Negara asing tersebut sebagai ahli waris karena di Undang-Undang hanya memberikan jangka waktu 1 tahun untuk mengalihkan warisan tersebut, Jika tanah tersebut tidak dialihkan lewat dari jangka waktu 1 tahun maka tanah tersebut akan menjadi hak milik atau jatuh kepada Negara. en_US
dc.subject Hak Milik Atas Tanah en_US
dc.subject Ahli waris Kewarganegaraan Asing. en_US
dc.title Kajian Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Bagi Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Karena Pewarisan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account