Abstract:
Tanah merupakan peranan sentral dalam kehidupan manusia. Keberadaan
tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia. Hubungan tanah
dengan manusia sejak dulu mempunyai keterkaitan yang erat. Hak milik atas
tanah adalah hak-hak yang memberikan wewenang kepada seseorang yang
mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang
dihakikinya. Hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok agrarian
atau disebut dengan UUPA. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria terdapat
dalam Pasal 21 ayat (2) ditentukan bahwa hak milik atas tanah dapat beralih dan
dapat dialihkan. Terdapat di Pasal 21 ayat (1) dijelaskan bahwa hanya warga
Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Warga Negara asing yang
mempunyai warisan dan objeknya berada di Indonesia yaitu berupa tanah tidak
dapat dimiliki oleh warga Negara Asing tersebut karna akan melanggar ketentuan
Undang-Undang Pokok Agria Pasal 21 ayat (1) maka dari itu harta warisan
tersebut haruslah dialihkan.
Oleh karena itu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui
peralihan hak milik atas tanah bagi ahli waris berkewarganegaraan asing karena
pewarisan serta kedudukan dan akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder yang
diperoleh langsung dari studi kepustakaan.
Warisan yang diperoleh oleh warga Negara asing berupa tanah yang objeknya
berada di Indonesia tersebut haruslah di alihkan karena di dalam Undang-Undang
Pokok Agraria sudah sangat dijelaskan bahwa hanya warga Negara Indonesia
yang boleh mempunyai hak milik atas tanah. Kedudukan ahli waris yang
berkewarganegaan asing dalam sistem pewarisan tetap berhak menerima
warisannya karena tidak ada satupun undang-undang yang melarang warga
Negara asing memperoleh warisannya dari pewaris yang berbeda
kewarganegaraannya dengan si ahli waris. Harta warisan yang berupa tanah tadi
haruslah dialihkan oleh warga Negara asing tersebut sebagai ahli waris karena di
Undang-Undang hanya memberikan jangka waktu 1 tahun untuk mengalihkan
warisan tersebut, Jika tanah tersebut tidak dialihkan lewat dari jangka waktu 1
tahun maka tanah tersebut akan menjadi hak milik atau jatuh kepada Negara.