Abstract:
Pungutan liar merupakan perbuatan tercela yang dilakukan untuk
menguntungkan diri sendiri dengan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang
lain untuk memberikan keuntungan finansial, melanggar kepercayaan dan
merusak mental para pegawai negeri.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan dalam
memberantas pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
(UPPKB), bagaimana peran kepolisian dalam memberantas pungutan liar di Unit
Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), apa kendala kepolisian
dalam memberantas pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan
Bermotor (UPPKB) Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang
mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh
secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Alat
pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan dalam
memberantas pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
(UPPKB) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang memberi wewenang
membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan
pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang
terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan,
merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar,
melakukan operasi tangkap tangan. Peran kepolisian dalam memberantas
pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
adalah melakukan patroli, melakukan penyuluhan hukum dan peraturan pada
masyarakat, dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungutan liar.
Kendala kepolisian dalam memberantas pungutan liar di Unit Pelaksana
Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) diantaranya pembinaan tidak
sepenuhnya efektif tergantung dari moral dari masing-masing personel,
pengawasan yang renggang dari atasan, arahan dan nasehat kadang dilupakan
kalau sudah menyangkut masalah kebutuhan ekonomi, masyarakatpun sebagai
pelaku bisnis masih mementingkan efesiensi waktu dan biaya serta masih
rendahnya kesadaran hukum untuk mengikuti aturan sesuai dengan prosedur yang
berlaku.