Research Repository

Kajian Hukum Asuransi Pertanian Bagi Petani Yang Mengalami Gagal Panen (Studi Di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli)

Show simple item record

dc.contributor.author Rendy, Muhammad Iqbal
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:22:15Z
dc.date.available 2020-11-17T03:22:15Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12413
dc.description.abstract Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Secara teknis kegiatan usaha di sektor pertanian akan selalu dihadapkan pada risiko ketidak pastian yang cukup tinggi. Risiko ketidak pastian tersebut meliputi tingkat kegagalan panen yang disebabkan berbagai bencana alam, seperti banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit karena perubahan iklim global. Salah satu kebijakan yang baru saja dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pembentukan asuransi pertanian, Undang-undang 19 Tahun 2013. Penelitian ini bermaksud melihat bagaimana pengaturan hukum asuransi pertanian, dan bagaimana pelaksanaan asuransi pertanian bagi petani yang mengalami gagal panen di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, serta bgaimana kendala dan solusi pelaksanaan asuransi pertanian Di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli. Metode Penelitian skripsi ini adalah metode yuridis Empiris, yaitu penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi Lapangan dan wawancara di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder. Pengaturan hukum asuransi pertanian yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 1 angka (16) yaitu Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Pelaksanaan Asuransi Pertanian Bagi Petani Yang Mengalami Gagal Panen yaitu Pasal 37 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian, Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: Bencana alam, Serangan organisme pengganggu tumbuhan, Wabah penyakit hewan menular, Dampak perubahan iklim; dan/atau Jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan asuransi pertanian yaitu Hambatan Kelembagaan Hambatan Keuangan, Hambatan Teknis, Hambatan Operasional, dan Hambatan Lingkungan. Sedangkan solusi dalam pelaksanaan asuransi pertanian adalah, Sistem data-base yang diperlukan bukan hanya harus lengkap tetapi juga rinci; Ketersediaan personal yang terlatih, pengembangan kemampuan sumberdaya manusia yakni gabungan antara pengetahuan di bidang usaha tani dan bidang asuransi; en_US
dc.subject \Kajian Hukum, Asuransi en_US
dc.title Kajian Hukum Asuransi Pertanian Bagi Petani Yang Mengalami Gagal Panen (Studi Di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account